Implementasi Nilai Pancasila Dalam Penyelesaian Konflik Keluarga Perspektif Hukum Islam
Keywords:
Pancasila, konflik keluarga, hukum Islam, keluarga sakinahAbstract
Pancasila sebagai dasar negara memiliki nilai-nilai luhur yang dapat diterapkan dalam kehidupan keluarga, khususnya dalam penyelesaian konflik rumah tangga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi nilai-nilai Pancasila dalam penyelesaian konflik keluarga berdasarkan perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan. Sumber data diperoleh dari jurnal ilmiah, buku, serta literatur yang relevan mengenai Pancasila, hukum keluarga Islam, dan resolusi konflik keluarga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai-nilai Pancasila memiliki keterkaitan erat dengan prinsip-prinsip hukum Islam dalam menciptakan keharmonisan keluarga. Nilai ketuhanan mendorong keluarga untuk menjadikan ajaran agama sebagai pedoman penyelesaian masalah, nilai kemanusiaan menekankan sikap saling menghormati, nilai persatuan memperkuat keutuhan rumah tangga, nilai musyawarah menjadi dasar penyelesaian konflik secara damai, dan nilai keadilan sosial menuntut perlakuan yang adil bagi setiap anggota keluarga. Dengan demikian, implementasi nilai-nilai Pancasila mampu menjadi landasan etika dalam membangun keluarga yang harmonis dan sakinah.
References
Az-Zuhaili, W. (2018). Fiqh Keluarga. Jakarta: Gema Insani, hlm. 45–62.
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. (2024). Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara. Jakarta: BPIP, hlm. 23–39.
Farhi, E. R., & Saepullah, U. (2025). “Epistemologi Hukum Islam dalam Resolusi
Konflik Keluarga Muslim Modern: Pendekatan Penyelesaian Perselisihan.” Tahkim: Jurnal Peradaban dan Hukum Islam, Vol. 8, No. 1, hlm. 77–89.
Fuziyah, M. (2021). “Internalisasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Hukum Keluarga
Perspektif Al-Qur’an.” Syakhshiyyah Jurnal Hukum Keluarga Islam, Vol. 3, No. 2, hlm. 115–128.
Ghozali, A. R. (2019). Fiqh Munakahat. Jakarta: Prenadamedia Group, hlm. 89– 105.
Hesan, M., Kurniawan, A., & Shofi, M. A. (2021). “Resolusi Konflik Keluarga Perspektif Hukum Islam dan Psikologi Keluarga.” Al-Qadlaya: Jurnal Hukum Keluarga Islam, Vol. 1, No. 2, hlm. 55–70.
Kaelan. (2019). Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma, hlm. 67–84.
Kurniawan, A. (2022). “Mediasi sebagai Solusi Alternatif Konflik Keluarga Perspektif Hukum Islam dan Hukum Progresif.” al-Rasikh: Jurnal Hukum Islam, Vol. 6, No. 1, hlm. 40–56.
Notonagoro. (2018). Pancasila secara Ilmiah Populer. Jakarta: Bina Aksara, hlm. 52–68.
Sugiyono. (2022). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta, hlm. 101– 118.





