Lavender Marriage Sebagai Strategi Penyembunyian Identitas Pernikahan Dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam

Authors

  • Muhrita Anggun Sani Universitas Islam Negeri Syeikh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan
  • Darania Anisa Universitas Islam Negeri Syeikh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan
  • Umi Maysaroh Universitas Islam Negeri Syeikh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan
  • Anggun Aulia Kolbi Universitas Islam Negeri Syeikh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

Keywords:

Lavender Marriage, Kompilasi Hukum Islam, Pembatalan Perkawinan, Nikah Fasid, Hukum Keluarga Islam

Abstract

Fenomena perkawinan lavender semakin mendapat perhatian dalam studi hukum keluarga Islam karena menghadirkan dilema yang terletak di persimpangan antara ajaran agama, harapan masyarakat, dan kebebasan pribadi. Pengaturan ini biasanya dilakukan oleh individu dengan orientasi seksual non - heteroseksual yang menjalin hubungan dengan lawan jenis untuk menyamarkan identitas seksual mereka dan menghindari prasangka masyarakat, tekanan keluarga, dan tuntutan budaya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji status perkawinan lavender dalam kerangka Kompilasi Hukum Islam ( KHI) dan untuk menyelidiki implikasi hukumnya terkait keabsahan perkawinan dan potensi pembatalannya. Penelitian ini menggunakan metodologi tinjauan pustaka, dengan menelusuri berbagai sumber hukum primer dan sekunder, meliputi peraturan perundang - undangan, Kompilasi Hukum Islam, literatur fiqih, dan artikel ilmiah yang relevan. Temuan menunjukkan bahwa perkawinan lavender tidak secara eksplisit dikodifikasi dalam perundang - undangan perkawinan Indonesia. Meskipun demikian, praktik ini dapat dikaitkan dengan ketentuan pembatalan perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang - Undang. Berdasarkan Surah Al- Quran Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 72 dari Surah Al - Quran, harus terdapat unsur penipuan atau kesalahan mengenai identitas salah satu pasangan. Dari sudut pandang fiqih, pernikahan lavender lebih tepat diklasifikasikan sebagai nikah fasid ( perkawinan yang dapat dibatalkan) daripada nikah batil ( perkawinan yang batal) karena, meskipun secara formal mematuhi rukun dan syarat perkawinan, ia mengandung cacat substantif berupa identitas yang disembunyikan dan ketidakjujuran, yang berpotensi merugikan salah satu pihak. Lebih lanjut, praktik ini dianggap menghambat terwujudnya tujuan perkawinan dalam Islam, yaitu membangun keluarga yang tenteram, penuh kasih sayang, dan penyayang. Akibatnya , pernikahan lavender berpotensi menjadi dasar hukum untuk mengajukan permohonan pembatalan perkawinan serta perceraian berdasarkan ketentuan hukum Islam dan hukum positif di Indonesia.

References

Agnil Habibie, Azrai, and Ibnu Radwan Siddik Turnip. “Lavender Marriage Perspektif Ulama Kota Medan Dan Implikasinya Dalam Hukum Keluarga Islam Di Indonesia.” Jurnal Darussalam; Jurnal Pendidikan, Komunikasi Dan Pemikiran Hukum Islam 17, no. 1 (2025): 186–206.

ALYAA SUCI NURSYAHBANI. “ANALISIS STAKEHOLDER MAPPING DALAM PENCEGAHAN LESBIAN, GAY, BISEKSUAL, TRANSGENDER (LGBT) DI INDONESIA.” SKRIPSI, 2024.

Andina, Elga. “Psychosocial Factors Interacting With LGBT Movement in Indonesia.” Aspirasi 7, no. 2 (2016): 173–85.

Arifin, Samsul, and Khairuddin K. “Konsep Keluarga Harmonis Dalam Konteks Hukum Islam.” Al-Adillah: Jurnal Hukum Islam 3, no. 1 (2023): 13–25. https://doi.org/10.61595/aladillah.v3i1.485.

Balik, Di, Metafora Lavender, Marriage Penyamaran, Luka Tersembunyi, Pasangan Heteroseksual, Olivia Sabrina Azlan, Labitta Chaya Hanifa, and Dhuha Hadiyansyah. “Prosiding Seminar Penelitian Dan Pemberdayaan Masyarakat.” Di Balik Metafora Lavender Marriage: Penyamaran Identitas Dan Luka Tersembunyi Pasangan Heteroseksual, no. November (2025): 12–13.

Hukum, Jurnal, Keluarga Islam, Wiwin Wiwin, B Herman, Phireri Phireri, Sunardi Purwanda, and Muh Akbar Fhad. “MARITAL Concealment of Marital Intentions and Defective Consent in Lavender Marriage : An Analysis of Indonesian Islamic Marriage Law” 4, no. 2 (2026). https://doi.org/10.35905/marital.

“Kitab Al Umm,” n.d.

“Kompilasi Hukum Islam.” Buku Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia, 2018.

Marzuki, Peter Mahmud. “Pengantar Ilmu Hukum Edisi Revisi Cetakan Ke-10.” Pt RajaGrafindo Persada, 2017. https://www.scribd.com/document/505789422/Pengantar-Ilmu-Hukum-Prof-Peter-Mahmud-Marzuki-UNAIR.

Maulana, U I N, and Malik Ibrahim. “Jurnal Hukum Keluarga.” LAVENDER MARRIAGE SEBAGAI KEKERASAN SEKSUAL PSIKIS DALAM HUKUM INDONESIA : REINTERPRETASI PASAL 4 UU TPKS MELALUI PERSPEKTIF 7, no. April (2026): 17–34.

Mochtar, Zainal Arifin, and eddy O.S Hiariej. Teori , Asas Dan Filsafat Hukum Zainal Arifin Mochtar Eddy O . S Hiariej, 2021.

Muktamiroh, Ririn. “Lavender Marriage Dalam Diskursus Fiqh Kontemporer Melalui Pendekatan Maqā ṣ Id Al-Syar ī ‘ Ah.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 4 Number 1 (2026): 5164–76.

Najwa, Nailu. “Rasionalisasi Relasi Keluarga Sebagai Faktor Perceraian Menurut Pasal 116 KHI Dan Undang-Undang No . 1 Tahun 1974” 6, no. 1 (2026).

Nuraeni, Rani, Maruli Tua Tampubolon, Atmoro Atmoro, Habib Habib, and Totok Handono. “Pernikahan Sesama Jenis: Tinjauan Hak Dan Kewajiban Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan.” Jurnal Syntax Admiration 5, no. 10 (2024): 4207–18. https://doi.org/10.46799/jsa.v5i10.1640.

Putri, Ahlam Dita. “Lavender Marriage Perspektif Hukum Keluarga Islam Di Indonesia.” Maliki Interdisciplinary 4 (2026): 319–25.

Rahim, Abdul. “Al-Bayyinah: Journal of Islamic Law-.” Implementasi Nikah Fasid Dan Nikah Bathil VI, no. 1 (1979): 111–24.

Ritonga, Sylvia Kurnia. “Dialektika Fiqih Kontemporer Terhadap Ketetapan Hukum Lavender Marriage.” Me 10 Nomor 2 Edisi Juli-Desember 2024 Jurnal El-Qanuniy: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan Dan Pranata Sosial 10 (2024): 332–46. https://doi.org/10.22219/satwika.v7i1.24860.2.

Siti Nur Intihani. “PEMBATALAN PERKAWINAN DAN PELAKSANAANNYA DI INDONESIA.” Jurnal Hukum Jurisdicti 6 no 1 (2024): 84–98.

“UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN” 1969, no. 1 (2008): 1–24.

Zulkifli, Afifa, and Zainal Azwar. “Lavender Marriage: Pendekatan Kaidah Nahyu Dalam Istinbath Hukum.” Lavender Marriage: Pendekatan Kaidah Nahyu Dalam Istinbath Hukum 08 (2025): 1–13.

Downloads

Published

2026-06-18

How to Cite

Sani, M. A., Anisa, D., Maysaroh, U., & Kolbi, A. A. (2026). Lavender Marriage Sebagai Strategi Penyembunyian Identitas Pernikahan Dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam. Komprehensif, 4(1), 682–692. Retrieved from https://ejournal.edutechjaya.com/index.php/komprehensif/article/view/2047

Issue

Section

Articles