Analisis Hukum Keluarga Islam terhadap Praktik Penyerahan Hak Asuh Anak kepada Pihak Lain akibat Faktor Ekonomi
Keywords:
Hadhanah, Hak Asuh Anak, Hukum Keluarga Islam, Faktor Ekonomi, Perlindungan AnakAbstract
Pengasuhan anak merupakan salah satu kewajiban utama orang tua yang diakui dalam Hukum Keluarga Islam. Namun, dalam praktik nyata, banyak orang tua yang menghadapi kesulitan ekonomi dan oleh karena itu memilih untuk mempercayakan pengasuhan anak-anak mereka kepada pihak lain yang mereka anggap lebih mampu memenuhi kebutuhan anak-anak tersebut. Fenomena ini menimbulkan berbagai masalah hukum, terutama terkait status pengasuhan anak, tanggung jawab orang tua kandung, dan perlindungan hak-hak anak setelah terjadinya pengalihan pengasuhan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengalihan pengasuhan anak kepada pihak lain karena faktor ekonomi dari perspektif Hukum Keluarga Islam, serta untuk mengkaji implikasinya terhadap tanggung jawab orang tua kandung. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, pendekatan yuridis, dan pendekatan hukum Islam. Sumber data terdiri dari bahan hukum primer, termasuk Al-Qur’an, hadis, Kompilasi Hukum Islam, dan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan anak, serta bahan hukum sekunder seperti buku-buku dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyerahan hak asuh anak kepada pihak lain karena keterbatasan ekonomi pada dasarnya diperbolehkan selama bertujuan untuk mencapai kebaikan yang lebih besar dan memastikan terpenuhinya hak-hak anak. Namun, penyerahan hak asuh ini tidak membebaskan orang tua kandung dari tanggung jawab mereka terhadap anak, baik dalam hal dukungan finansial, pendidikan, perlindungan, maupun pemeliharaan hubungan orang tua-anak. Dari sudut pandang hukum keluarga Islam, kepentingan terbaik anak harus menjadi pertimbangan utama dalam segala bentuk pengaturan hak asuh, sehingga setiap keputusan yang diambil oleh orang tua harus bertujuan untuk memastikan kesejahteraan dan perlindungan anak secara optimal.
References
Abidin, U., Andriana, R. Z., Salam, A. F., & Alfinuri, M. H. (2026). Hak pengasuhan anak bagi orang tua yang bercerai karena berbeda agama. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(1), 71–83.
Akbar, R., & Latifah. (2025). Status nasab dan hak anak angkat menurut syariah Islam. Journal Islamic Studies, 3(3), 301–307. https://doi.org/10.71456/jis.v3i3.1519
Asnawi, N. (2022). Hukum hak asuh anak: Penerapan hukum dalam upaya melindungi kepentingan terbaik anak. Kencana.
Efendi, Z. (2019). Pelaksanaan eksekusi hak asuh anak (hadhanah) terhadap isteri yang keluar dari agama Islam (murtad). STAIN Sultan Abdurrahman Press.
Faizzati, S. D. (2024). Hak asuh anak (hadhanah) bagi ibu yang menikah lagi perspektif maqashid syari’ah. International Journal of Islamic Studies, 1(2), 278–293. https://doi.org/10.38073/aijis.v1i2.2471
Hadana, E. S. (2019). Pengangkatan anak dalam perspektif hukum Islam. Indonesian Journal of Multidisciplinary Islamic Studies, 1(2).
Hermanto, A. (2021). Problematika hukum keluarga Islam di Indonesia. CV Literasi Nusantara Abadi.
Irfan, M. N. (2016). Nasab dan status anak dalam hukum Islam. Amzah.
Jenna, M. V., El, A., & Hayatudin, A. (2022). Analisis hak asuh anak akibat pandemi Covid-19 ditinjau dari hukum keluarga Islam. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam (JRKHI), 2(2). https://doi.org/10.29313/jrhki.vi.1206
Kurniawan, M., Bustami, Z., & Hardani, S. (2023). Analisis kritis Pasal 156 (c) KHI mengenai pemindahan hak asuh anak dalam konteks penelantaran oleh ibu: Perspektif maqāṣid al-syarī‘ah. Legitima: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 5(2). https://doi.org/10.33367/legitima.v5i2.3828
Mahfudin, A., & Fitrotunnisa. (2019). Hak asuh anak jatuh kepada bapak perspektif hukum Islam dan hukum positif. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 4(2).
Malihah. (2025). Pelimpahan pengasuhan anak menurut Tafsir Ibnu Katsir dan Tafsir Al-Mishbah (Skripsi). Universitas PTIQ Jakarta.
Niffilayani, A. (2025). Kewajiban menafkahi keluarga perspektif hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2(1), 1–13. https://e-journal.uin-al-azhaar.ac.id/index.php/syariah/
Pranawa, R., Naswardi, & Julhadi. (2017). Pengawasan pemenuhan hak pengasuhan anak di Indonesia. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Putri, E. A. (2020). Hukum perdata Islam. Deepublish.
Rahman, F., & Fida, I. A. (2023). Hak waris anak angkat dalam hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 4(2), 168–177.
Rofiq, M. K. (2021). Hak anak dalam hukum keluarga Islam Indonesia. CV Rafi Sarana Perkasa.
Sari, R. (2024). Hak asuh anak pascaperceraian perspektif hukum Islam. CV Literasi Nusantara Abadi.
Syahrin, M. A., Munir, A. A., & Munir, A. (2025). Hak asuh anak (hadhanah) dalam sistem hukum keluarga Indonesia dan Aljazair. Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum, 3(3), 1946–1955.
Syarifuddin, A. (2015). Hukum kewarisan Islam. Prenada Media.
Syauqi, M. I. (2025). Keluarga sebagai pilar pembentukan akhlak mulia (Integrasi nilai keislaman dan psikologi). Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 2713–2723.
Tarmizi, Y. P., & Usman, K. (2023). Hak asuh anak (hadhanah) pasca perceraian serta akibat hukumnya. Jurnal Ilmu Hukum Pengayoman, 1(1).
Umar Haris Sanjaya, & Faqih, A. R. (2017). Hukum perkawinan Islam di Indonesia. Gama Media.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (2014).
Zed, M. (2023). Metode penelitian kepustakaan. Yayasan Pustaka Obor Indonesia. https://lib.ui.ac.id/detail?id=9999920536124&lokasi=lokal





