Analisis Penerapan Keamanan Siber dalam Melindungi Data Pribadi Pengguna Pada Era Transformasi Digital
Keywords:
Sistem Pendukung Keputusan, Simple Additive Weighting, SAW, Menu Paket Hemat, Ayam Geprek NahlaAbstract
Penerapan teknologi informasi yang pesat pada era transformasi digital berdampak signifikan terhadap pola pengumpulan, pemrosesan, dan penyimpanan data pribadi pengguna. Kemajuan ini disertai peningkatan ancaman kejahatan siber seperti serangan phishing, pelanggaran data, dan penipuan digital melalui rekayasa sosial. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan keamanan siber dalam melindungi data pribadi pengguna serta mengidentifikasi tantangan implementasi regulasi perlindungan data pribadi di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif-hukum dengan pendekatan konseptual, yang mengkaji peran lembaga negara seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) dalam penanganan pelanggaran data pribadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah memberikan kerangka hukum yang jelas, implementasinya masih menghadapi tantangan dalam aspek teknis, koordinasi kelembagaan, dan literasi digital masyarakat. Diperlukan sinergi kuat antara regulasi, pengawasan, dan pendidikan publik untuk mewujudkan perlindungan data pribadi yang efektif dan berkelanjutan di era digital. Kata Kunci: keamanan siber, data pribadi, transformasi digital, perlindungan data, UU PDP 1.
References
Appisi, e. (2025). Perlindungan keamanan data pribadi di era digital menghadapi serangan phishing. Ejournal hukum, https://ejournal.appisi.or.id/index.php/hukum/article/view/290 (290), 1–12.
Badan siber dan sandi negara. (2024). Standar keamanan siber untuk infrastruktur kritis digital.
Bappenas. (2025). Transformasi digital indonesia: strategi dan kebijakan. Kementerian ppn/bappenas.
Bssn. Balitbangda, l. (2025). Protecting privacy in the digital era: personal data security in indonesia. Jurnal ilmu pemerintahan https://doi.org/10.35450/jip.v13i1.915 (jip), 13(1), 915–930.
Darul huda, o. (2024). Perlindungan data pribadi di era digital: tantangan dan solusi dalam sistem perbankan.
Digital data protection: global trends and best practices. Oecd publishing. Republik indonesia. (2022). Undang-undang nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi.
Digital literacy and data protection education in southeast asia. Unesco. Unpak, j. (2026).
Dittipidsiber polri. Juliani, s., & hartono, b. (2025).
Evaluasi kebijakan keamanan siber terhadap privasi data dalam sistem informasi akuntansi digital. International journal of economics, social science (ijess), https://ejournal.pkmpi.org/index.php/ijess/article/view/185 (185), 1–14. Kementerian komunikasi dan informasi. (2023).
Indonesia cybersecurity policy toward data and privacy protection: a structured literature review. Jurnal teknologi dan rekayasa informatika (injuratech), (19664), https://ojs.unikom.ac.id/index.php/injuratech/article/view/19664 1–18. Unesco. (2023).
Jurnal manajemen pelayanan publik (jmp), (13504), 1 20. Https://journal.unpak.ac.id/index.php/jmp/article/view/13504 world bank. (2024). Indonesia digital economy report: security and privacy challenges. World bank.
Media hukum indonesia (mhi), (846), 1–15. Https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/mhi/article/view/846 direktorat jenderal pembangunan infrastruktur, pekerjaan umum. (2024).
Panduan perlindungan data pribadi untuk masyarakat. Kementerian komunikasi dan informasi ri. Oecd. (2023).
Pentingnya keamanan siber dalam era digital https://djps.pu.go.id/storage/bulletins/bulletin-2-filepdf-z9lkn0me.pdf [buletin]. Direktorat tindak pidana siber kepolisian ri. (2024).
Sekretariat negara. 11 polteksci, i. (2025). Personal data protection in the era of digital transformation: challenges and solutions in the indonesian cyber law framework. Indonesian cyber law review (iclr), 2(1), 1–15. Https://doi.org/10.59261/iclr.v2i1.15 uniikom, o. (2024).





