REKONSTRUKSI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEARIFAN LOKAL BERLADANG BERPINDAH DALAM TINDAK PIDANA KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DI KALIMANTAN BARAT
Keywords:
pertanggungjawaban pidana korporasi, kearifan lokal, Karhutla, Kalimantan Barat, rekonstruksi hukumAbstract
Penelitian ini bertujuan merekonstruksi pertanggungjawaban pidana korporasi dan perlindungan hukum terhadap kearifan lokal berladang berpindah dalam tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Barat. Menggunakan metode campuran dengan pendekatan kuantitatif dan kualitatif, studi ini melibatkan 97 responden penegak hukum/ahli hukum lingkungan untuk kuantitatif dan 12 partisipan terpilih (tokoh adat, akademisi, penegak hukum) untuk kualitatif. Hasil kuantitatif menunjukkan bahwa efektivitas sanksi pidana korporasi berada pada kategori sedang (rata-rata 3,25; Std. Dev. 0,88) dan kepatuhan hukum korporasi masih relatif rendah (rata-rata 2,98; Std. Dev. 0,95). Analisis regresi berganda menemukan bahwa efektivitas sanksi pidana korporasi memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap penurunan tingkat Karhutla (β = 0.45, p < 0,01), menjelaskan 28% variasi Karhutla (R-squared = 0,28). Temuan kualitatif mengidentifikasi kesulitan pembuktian niat jahat korporasi dan kompleksitas struktural sebagai tantangan utama, serta dilema perlindungan hukum kearifan lokal berladang berpindah yang sering dikriminalisasi. Studi ini memperluas kerangka pertanggungjawaban pidana korporasi dengan menyoroti kebutuhan akan konsep pertanggungjawaban institusional dan kebijakan lingkungan yang lebih adaptif. Implikasinya adalah perlunya norma pidana korporasi yang spesifik dan kebijakan lingkungan berkeadilan yang mengintegrasikan kearifan lokal untuk penegakan hukum Karhutla yang lebih efektif dan inklusif.
References
Baidi, Ribut (2025). Memaksimalkan Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Lingkungan Hidup Yang Dilakukan Oleh Korporasi. Journal Justiciabelen (Jj). https://doi.org/10.35194/jj.v5i01.4999
Lubis, Muhammad Ansori, & Siddiq, Muhammad (2021). Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Korporasi Atas Pengrusakan Hutan. Jurnal Rectum: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana. https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v3i1.818
Prakasa, Ragil Surya, Fajrin, Nurul Izzah, Vebrianti, Nisa, Maulana, Rozi Ikram, Sari, Fanni Kurnia, Ferisya, Sabrina, & Adriansyah, Rico (2024). Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korporasi di Indonesia. Indonesian Research Journal on Education. https://doi.org/10.31004/irje.v4i3.829
Pravifjayanto, Mochammad Rafi (2025). Rekontruksi Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Atas Kejahatan Terhadap Lingkungan Hidup Perspektif Hukum Progresif. Jurnal Hukum & Pembangunan, 55(1). https://doi.org/10.21143/jhp.vol55.no.1.1738
Saputera, Januar Agung, Naiborhu, Mesa Indra, Budiman, Enna, Widjaja, Liza, & Sudrajat, Maman (2025). Rekonstruksi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Kuhp Nasional: Telaah Kritis Atas Uu No. 1 Tahun 2023 Dalam Persepektif Hukum Pidana Modern. The Juris. https://doi.org/10.56301/juris.v9i2.1750
Wardhany, Nyimas Enny Fitriya (2022). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Kebakaran Hutan Yang Menyebabkan Kerusakan Lingkungan. Legalitas: Jurnal Hukum. https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i1.326





