Mengupas Hukum dan Kaifiyah Pemulasaran Jenazah Dalam Islam

Authors

  • Dena Yulianto Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto
  • Keyvin Agil Prasetyo Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto
  • Naila Afifatun Isfahana Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto
  • Vella Maftukhatul Khoiriyyah Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto
  • Nur Wakhid Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto

Keywords:

Pemulasaran Jenazah, Kaifiyah, Syariat Islam, Fardu Kifayah, Solidaritas Sosial

Abstract

Pemulasaran jenazah merupakan salah satu kewajiban kolektif (fardu kifayah) dalam Islam yang memiliki peran penting sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada seseorang yang telah meninggal dunia. Namun, masih terdapat sebagian masyarakat yang belum memahami tata cara pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan syariat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mendeskripsikan kaifiyah pemulasaran jenazah yang meliputi proses memandikan, mengafani, dan menyalatkan jenazah berdasarkan ajaran Islam. Metode yang digunakan adalah studi literatur dengan menelaah berbagai sumber pustaka yang relevan mengenai hukum dan tata cara pengurusan jenazah. Hasil kajian menunjukkan bahwa memandikan jenazah dilakukan sebagai bentuk penyucian diri sebelum dimakamkan, pengafanan dilaksanakan menggunakan kain kafan yang mencerminkan nilai kesederhanaan dan kesetaraan manusia di hadapan Allah Swt., sedangkan salat jenazah berfungsi sebagai doa dan permohonan ampunan bagi almarhum. Selain memiliki dimensi spiritual dan ibadah, pemulasaran jenazah juga mengandung nilai sosial yang mampu memperkuat rasa kepedulian, solidaritas, dan kebersamaan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pemahaman yang baik mengenai tata cara pemulasaran jenazah sangat diperlukan agar pelaksanaannya dapat dilakukan secara tepat, penuh penghormatan, dan sesuai dengan tuntunan syariat Islam.

References

Abdul Aziz Bin Muhammad al-Uraifi. (2016). Abdul Aziz Bin Muhammad al-Uraifi, Fatwa-Fatwa Seputar Jenazah (Suraba ya: Pustaka Elba, 2006), hlm. 54. Dimas: Jurnal Pemikiran Agama Untuk Pemberdayaan, 13(2), 54.

Al-Mutamakkin, K. U. Terjemah Kitab Matan Safinatun Najah dan Penjelasannya. Semarang: PT. Karya Toha Putra Semarang, 2003.

Al-Nawawi, I. (2010). Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab. Beirut: Dar al-Fikr.

Ani Zultah Machnunah, Memahami limu Fikih Perspektif Kitab Fathul Qorib, (Jawa Timur: LPPM Universitas KH A. Wahab Hasbullah, 2023), 68-69

Fauziah, M., Azizah, F., Rozaqti, H., & Mungin, F. (2024). Pelatihan Pemulasaran Jenazah Perempuan bagi Kelompok Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga. KREASI : Jurnal Inovasi Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(2), 129–137. https://doi.org/10.58218/kreasi.v4i2.879

Hidayat, T., Susanti, R., Afriwardi, A., Manela, C., & Windasari, N. (2021). Sosialisasi Peningkatan Kapasitas Tenaga Medis Dalam Pemulasaraan Jenazah Covid-19. Buletin Ilmiah Nagari Membangun, 4(1), 57–64. https://doi.org/10.25077/bina.v4i1.293

Jazuli, M., & Nasution, A. Y. (2020). PELATIHAN PEMULASARAAN JENAZAH BAGI SISWA / I MTS INSAN MADANI DESA TEGALLEGA KECAMATAN CIGUDEG KABUPATEN BOGOR Sebuah perguruan tinggi berkewajiban melaksanakan Tri Darma Perguruan Tinggi. 01(01), 119–129.

Lestari, T. B., & S., M. L. (2024). Pelatihan Pemulasaran Jenazah. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa, 2(5), 1696–1700. https://doi.org/10.59837/jpmba.v2i5.1090

Rohmah, A. A., Anggraini, A., Safitri, N. S., Rosaail, A., Ahnaf, M., Qois, I., & Izzuddin, M. H. (2024). 60.+Production_Aisyah+Ainuur+Rohmah-1. 2(6), 2243–2251.

Ru’iya, S., Masduki, Y., & Hopid, A. (2023). Meningkatkan Kemampuan Perawatan Jenazah Sesuai Tarjih Muhammadiyah Melalui Media Video. Jurnal SOLMA, 12(1), 238–244. https://doi.org/10.22236/solma.v12i1.10135

Saputra, D., Ansori, I., Habibi, W., & Akbar, F. (2026). Tajhizul Mayit : Pembinaan Adab Dan Tata Cara Perawatan Jenazah Dalam Islam. 7(1).

Sayyaf, R. T. F., Hasanah, I., Supriadi, A., & Solihah, I. (2023). Pelatihan Pemulasaran Jenazah Untuk Jamaah Masjid Muhajirin Kedungkandang Kota Malang. Jurnal Aplikasi Dan Inovasi Ipteks “Soliditas” (J-Solid), 6(1), 22. https://doi.org/10.31328/js.v6i1.4191

Sholahuddin, A., Umardiyah, F., Anam, K., Khotimah, K., & Hidayatulloh, F. (2025). Pelatihan Pemulasaran Jenazah bagi Kelompok PKK Desa Kudubanjar. Jumat Keagamaan: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 6(2), 235–239. https://doi.org/10.32764/abdimasagama.v6i2.5382

Trismayanti, R., Firdayanti, A., Ababil, S., Agustini, M., Falando, N., & Alfarsi, U. S. (2024). Fiqih jenazah lengkap dan beberapa permasalahan hukum yang terkait. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora, 2(11), 324–339.

Downloads

Published

2026-08-28

How to Cite

Yulianto, D., Prasetyo, K. A., Isfahana, N. A., Khoiriyyah, V. M., & Wakhid, N. (2026). Mengupas Hukum dan Kaifiyah Pemulasaran Jenazah Dalam Islam. Komprehensif, 4(2), 388–399. Retrieved from https://ejournal.edutechjaya.com/index.php/komprehensif/article/view/2196

Issue

Section

Articles