Analisis Implementasi Skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) dalam Penghitungan PPh Pasal 21: Upaya Simplifikasi atau Beban Baru bagi Wajib Pajak
Keywords:
PPh Pasal 21, Tarif Efektif Rata-Rata (TER), Simplifikasi Pajak, Arus Kas, Kebijakan FiskalAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) dalam penghitungan PPh Pasal 21 berdasarkan PP No. 58 Tahun 2023 dan PMK No. 168 Tahun 2023. Fokus utama kajian ini adalah mengevaluasi apakah perubahan mekanisme tersebut benar-benar memberikan simplifikasi administratif atau justru menciptakan beban baru bagi wajib pajak. Menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dengan analisis deskriptif-komparatif, penelitian ini mensimulasikan penghitungan pajak pada berbagai profil penghasilan untuk membandingkan metode lama dengan skema TER. Hasil penelitian menunjukkan bahwa skema TER berhasil menyederhanakan prosedur pemotongan bulanan bagi pemberi kerja dan mereduksi risiko kesalahan hitung. Namun, temuan simulasi mengungkap adanya distorsi arus kas (cash flow) bagi wajib pajak akibat pemotongan yang lebih besar di awal tahun (overwithholding), terutama pada masa pajak penerimaan bonus. Selain itu, beban administratif tidak sepenuhnya hilang melainkan terakumulasi pada masa pajak Desember. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun TER efektif sebagai instrumen otomasi fiskal, kebijakan ini cenderung bersifat state-centric yang mengabaikan asas convenience of payment bagi wajib pajak individu.
References
Adelia, & Akbar, A. Z. (2025). Pengaruh Keadilan Pajak, Tarif Pajak, dan Teknologi Informasi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pribadi. Pendas : Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar, 10(02).
Bayer, S. (2004). Review of Business Dynamics: Systems Thinking and Modeling for a Complex World, by J. Sterman. Interfaces, 34(4), 324–326. http://www.jstor.org/stable/25062926
Evans, C. C., & Tran-Nam, B. (2023). Presumptive income taxes and tax compliance costs: policy implications for small and medium-sized enterprises in emerging economies. Journal of Tax Administration, 8(1), 6–44.
Indonesia, K. K. R. (2023). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. Kemenkeu.
Indonesia, P. (2021). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sekretariat Negara.
Indonesia, P. (2023). Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Sekretariat Negara.
Mardiasmo. (2024). Perpajakan (Edisi Terbaru). Andi Offset.
Pajak, D. J. (2024). Siaran Pers: Penyesuaian Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 Menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Pohan, C. A. (2021). Kebijakan dan Administrasi Perpajakan Daerah di Indonesia. Gramedia Pustaka Utama.
Rahayu, S. K. (2017). Perpajakan Konsep dan Aspek Formal. Rekayasa Sains.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2021). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada.
Vientiany, D., Alyanisa, F., & Kania, S. S. (2024). Dimensi ekonomi dalam implikasi perpajakan di indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Manajemen, 2(7), 199–211. https://doi.org/DOI: https://doi.org/10.61722/jiem.v2i7.1867.





