Analisis Viktimologi Terhadap Faktor Kerentanan Anak sebagai Korban Pelecehan Seksual (Pedofilia) di Indonesia
Keywords:
Viktimologi, Anak, Pelecehan Seksual, Pedofilia, Perlindungan HukumAbstract
Kasus pelecehan seksual terhadap anak merupakan salah satu bentuk kejahatan yang terus menjadi perhatian serius di Indonesia karena menimbulkan dampak yang sangat merugikan bagi perkembangan fisik maupun psikologis korban. Anak sebagai kelompok yang belum memiliki kematangan secara mental dan sosial sering kali berada pada posisi yang rentan terhadap berbagai bentuk kejahatan, termasuk tindakan pedofilia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan anak rentan menjadi korban pelecehan seksual ditinjau dari perspektif viktimologi, serta mengkaji bentuk dan upaya perlindungan hukum yang diberikan kepada anak sebagai korban kejahatan tersebut di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerentanan anak sebagai korban pelecehan seksual dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain faktor keluarga, lingkungan sosial, kurangnya pendidikan dan pemahaman mengenai perlindungan diri, perkembangan teknologi yang tidak diimbangi dengan pengawasan, serta kondisi ekonomi tertentu yang dapat meningkatkan risiko terjadinya eksploitasi terhadap anak. Dalam hal perlindungan hukum, negara telah memberikan jaminan melalui berbagai peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk melindungi hak-hak anak sebagai korban, memberikan sanksi tegas kepada pelaku, serta menyediakan pendampingan dan pemulihan bagi korban. Upaya perlindungan hukum tersebut meliputi perlindungan selama proses peradilan, rehabilitasi bagi korban, serta peran aktif pemerintah dan lembaga perlindungan anak dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak. Dengan demikian, diperlukan kerja sama antara keluarga, masyarakat, dan pemerintah untuk meningkatkan upaya pencegahan serta memperkuat sistem perlindungan hukum bagi anak di Indonesia.





