Tinjauan Penetapan Isbat Nikah Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif

Authors

  • Nurul Fadilah Pascasarjana UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo
  • Amin Subakti Pascasarjana UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo

Keywords:

Isbat Nikah, Hukum Islam, Hukum Positif

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami ketentuan isbat nikah menurut hukum Islam. Lebih lanjut adalah untuk mengetahui dan memahami ketentuan isbat nikah menurut hukum positif di Indonesia. Oleh sebab itu, dalam penelitian ini juga memiliki fokus untuk menganalisis perbandingan antara ketentuan isbat nikah menurut hukum Islam dan hukum positif. Adapun metode penelitian yang dilakukan adalah library research. Penelitian ini dilakukan dengan mengakses karya ilmiha, buku, dan sumber referensi lainya untuk kemudian ditelaah dan dianalisis kedalam pembahasan penelitian. Adapun pendekatan penelitian adalah pendekatan penelitian hukum normatif. Metode analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif dan analisis komparatif, yang bertujuan untuk mengidentifikasi persamaan dan perbedaan antara ketentuan isbat nikah menurut hukum Islam dan hukum positif. Adapun hasil penelitian tersebut dapat dijelaskan bahwa, hukum Islam mengakui sahnya nikah berdasarkan rukun agama, sementara hukum positif memerlukan pencatatan negara. Isbat nikah menjadi jalan untuk pernikahan sah secara agama agar diakui negara, terutama untuk keperluan administrasi. Meski berbeda dalam prosedur, isbat nikah bertujuan sama memberi kepastian hukum bagi status pernikahan.

Downloads

Published

2026-04-29

How to Cite

Fadilah, N., & Subakti, A. (2026). Tinjauan Penetapan Isbat Nikah Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif. Komprehensif, 4(1), 299–308. Retrieved from https://ejournal.edutechjaya.com/index.php/komprehensif/article/view/1861

Issue

Section

Articles