Tinjauan Penetapan Isbat Nikah Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif
Keywords:
Isbat Nikah, Hukum Islam, Hukum PositifAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami ketentuan isbat nikah menurut hukum Islam. Lebih lanjut adalah untuk mengetahui dan memahami ketentuan isbat nikah menurut hukum positif di Indonesia. Oleh sebab itu, dalam penelitian ini juga memiliki fokus untuk menganalisis perbandingan antara ketentuan isbat nikah menurut hukum Islam dan hukum positif. Adapun metode penelitian yang dilakukan adalah library research. Penelitian ini dilakukan dengan mengakses karya ilmiha, buku, dan sumber referensi lainya untuk kemudian ditelaah dan dianalisis kedalam pembahasan penelitian. Adapun pendekatan penelitian adalah pendekatan penelitian hukum normatif. Metode analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif dan analisis komparatif, yang bertujuan untuk mengidentifikasi persamaan dan perbedaan antara ketentuan isbat nikah menurut hukum Islam dan hukum positif. Adapun hasil penelitian tersebut dapat dijelaskan bahwa, hukum Islam mengakui sahnya nikah berdasarkan rukun agama, sementara hukum positif memerlukan pencatatan negara. Isbat nikah menjadi jalan untuk pernikahan sah secara agama agar diakui negara, terutama untuk keperluan administrasi. Meski berbeda dalam prosedur, isbat nikah bertujuan sama memberi kepastian hukum bagi status pernikahan.





