KURIKULUM 2013 PADA PEMBELAJARAN AGAMA ISLAM
Abstract
Kurikulum merupakan suatu rencana yang memberi pedoman atau pegangan dalam proses kegiatan belajar-mengajar (Nana Syaodih, 2009:5). Pengertian tersebut juga sejalan dengan pendapat Nasution (2006: 5) yang menyatakan baha kurikulum dipandang sebagai suatu rencana yang disusun untuk melancarkan proses belajar-mengajar dibawah bimbingan dan tanggung jawab sekolah atau lembaga pendidikan beserta staf pengajarnya. Menurut UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 butir 19, kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggara kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Kurikulum biasanya dibedakan antara kurikulum sebagai rencana dengan kurikulum yang fungsional. Rencana tertulis merupakan dokumen kurikulum, sedangkan kurikulum yang diperoleh di dalam kelas merupakan kurikulum fungsionaL