Ruang Lingkup Penelitian Hukum-Hukum Islam: Teori Hukum dan Hukum Agama Islam

Authors

  • Hariyono Bancin SMA Negeri 1 Sigunung Sitellu Tali Urang Jehe

DOI:

https://doi.org/10.65311/pedagogik.v3i1.1208

Keywords:

Ruang Lingkup Hukum, Hukum Islam

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan pengertian, objek dan kegunaan filsafat sebagai disiplin ilmu yang akan menghantarkan kita kepada hakikat ilmu itu sendiri. Rene Decartes mengungkapkan bahwa “Aku bepikir maka aku ada (Cogito ergo sum). Pemahaman mengenai hakikat filsafat itu penting sebagai dasar untuk lebih memahami aliran filsafat dan filsafat-filsafat khusus lainnya seperti filsafat politik, filsafat negara, filsafat agama ataupun filsafat hukum Islam, terlebih lagi bagi penggiat Hukum Islam. Dengan memahami filsafat dan kegunaannya, maka Hukum Islam itu tidak akan menjadi kaku dan dapat menjawab persoalan-persoalan kontemporer (shalil likulli zaman wa makan).

Downloads

Published

2025-01-11

How to Cite

Bancin, H. (2025). Ruang Lingkup Penelitian Hukum-Hukum Islam: Teori Hukum dan Hukum Agama Islam. Pedagogik: Jurnal Pendidikan Dan Riset, 3(1), 127–135. https://doi.org/10.65311/pedagogik.v3i1.1208

Issue

Section

Articles